INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah;
- bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengelolaan badan Usaha Milik daerah, maka perlu ada pengaturan hukum mengenai pembentukan badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
- Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7)
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
30 September 2015
Diundangkan Tanggal
30 September 2015
Berlaku Tanggal
30 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.09, TLD NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.