INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Hiburan dan dalam rangka untuk meningkatkan investasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif Pajak Hiburan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah KOTA PANGKALPINANG Nomor 7 Tahun 2007
- Peraturan Daerah KOTA PANGKALPINANG Nomor 11 Tahun 2010
- Peraturan Daerah KOTA PANGKALPINANG Nomor 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 19) yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 huruf j angka 4 dihapus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Download Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
