INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan kepariwisataan di Kota Pariaman, berpotensi menimbulkan kawasan wisata baru, di kawasan wisata eksisting, maupun potensi objek retribusi baru pada kawasan wisata eksisting yang belum termuat di dalam Peraturan Daerah sebagai objek Retribusi;
- bahwa untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi objek dan fasilitas di kawasan wisata Kota Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian kembali materi regulasi yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Download Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.