INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar organisasi, antarkegiatan dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 125)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. pendapatan daerah a. semula Rp 844.509.199.255,00 b. (bertambah) Rp 16.058.540.852,00 jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 860.567.740.107,00 2. belanja daerah a. semula Rp 937.362.111.587,00 b. bertambah Rp 58.604.590.081,80 jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 995.966.701.668,80 (defisit) setelah perubahan Rp (135.398.961.561,80) 3. pembiayaan daerah a. penerimaan 1) semula Rp 94.352.912.332,00 2) bertambah Rp 42.546.049.229,80 jumlah penerimaan setelah perubahan Rp 136.898.961.561,80 b. pengeluaran 1) semula Rp 1.500.000.000,00 2) bertambah/(berkurang) Rp 0,00 jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp 1.500.000.000,00 sisa pembiayaan daerah netto setelah perubahan Rp 135.398.961.561,80 sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.