INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, serta untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, dipandang perlu menyediakan tempat khusus parkir;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tempat khusus parkir merupakan salah satu jenis retribusi daerah dan dipandang potensial meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
