INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemakaman agar sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah perlu disusun landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah;
- bahwa pelayanan pemakaman merupakan potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan pemakaman dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pemakaman, tata cara pendaftaran dan pendataan, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tanggal 8 Nopember 1956
- Surat Keputusan Tanggal 25 Januari 1965 Nomor Hr. 3/1/2
- Surat Keputusan Tanggal 24 Oktober 1957 Nr. U75/6/1
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.