INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
- bahwa disamping dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, retribusi pelayanan pasar ditujukan untuk mewujudkan kualitas pelayanan pasar pemerintah daerah yang lebih baik, sehingga dapat menjadi wadah berkembangnya usaha-usaha mikro dan kecil menjadi usaha menengah dan besar di Kota Pekalongan;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.