INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, dengan pertimbangan perlu dipersiapkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah;
- bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dana cadangan, penganggaran dana cadangan, jumlah, rincian tahunan dan sumber dana cadangan, penggunaan dan acadangan, bentuk dan pelaksanaan anggaran pembiayaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
