INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah yang semakin berkembang dan kompleks diikuti dengan perubahan pengaturan berupa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sehingga perlu dicabut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang
- Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 11);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.