Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2005 terdapat beberapa pasal yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  14. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1987,
  15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004,
  16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
  17. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
1 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum

Ditetapkan Tanggal
19 April 2010

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2010

Berlaku Tanggal
15 Mei 2010

Sumber
LD.2010/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar