Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Jasa Impresariat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan Usaha Jasa Impresariat menjadi wewenang Daerah Kota / Kabupaten

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999,
  7. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  8. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996,
  9. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999,
  10. Peraturan Daerah No.2 Tahun 1987,
  11. Peraturan Daerah No.6 Tahun 1999,
  12. Peraturan Daerah No.7 Tahun 1999,
  13. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2002

KETENTUAN UMUM;
KEWAJIBAN;
PENCABUTAN IZIN;
PEMBATALAN IZIN;
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PIDANA;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
13 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Perizinan Usaha Jasa Impresariat

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2002

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2002

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2002

Sumber
LD.2002/NO.13, TLD No.13, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar