Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah dapat memberikan dan menyediakan jasa dengan pembayaran retribusi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008,
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  23. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,
  24. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987,
  25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008,
  26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
  27. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.

– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Golongan Dan Jenis Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Retribusi Ppenggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2011

Berlaku Tanggal
06 Juli 2011

Sumber
LD.2011/NO.4, LL KOTA PONTIANAK : 39 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar