INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab XI tentang Sanksi Administratif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu untuk mengatur besaran denda bagi setiap penduduk, apabila melampaui batas waktu pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1975,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994,
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Keppres Nomor 88 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Sanksi Administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.