INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Tambahan Setoran Modal, Tambahan Setoran Modal, Sumber Dana, Pembagian Dividen, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.