INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjamin pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat perlindungan dari kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menjalankam urusan wajib pemerintah daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- PERMENEGPPPA Nomor 1 Tahun 2010
- PERMENEGPPPA Nomor 11 Tahun 2011
- PERMENEGPPPA Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas keluarga, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, peran serta masyarakat, dan orang tua dan/atau keluarga, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.