INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 31 Tahun 1996 Tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas C
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 31 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan berdasarkan analisis organisasi ternyata fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih telah memenuhi persyaratan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C, penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih menjadi kelas C telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 107/Menkes/SK/I/1995 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih milik pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Muaraenim.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 31 Tahun 1996 ini adalah:
- Dasar hukum dalam Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 983/Menkes/XI/1992
- Keputusan Mendagri Nomor 21 Tahun 1994
- Keputusan Mendagri Nomor 22 Tahun 1994
- Keputusan Mendagri Nomor 23 Tahun 1994
- Keputusan Mendagri Nomor 187/Menkes/SK/I/1995
- Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 1996.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah prabumulih Kelas C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, instalasi, komite medis, staf medis fungsional, para medis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 31 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
