Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/ jualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Kota atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar, selain itu retribusi juga merupakan salah satu sumber pendapatan yang mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan maksud diatas, maka perlu menetapkan kembali pembayaran Retribusi tersebut dengan Qanun Kota Sabang tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
  14. PERMENDAG Nomor 53/ M.DAG/PER/12/2008
  15. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
  16. QANUN KOTA SABANG Nomor 3 Tahun 2009

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Retribusi karena Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sabang

Nomor
1 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2013

Berlaku Tanggal
14 Mei 2013

Sumber
Lembar Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar