INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Ktp dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Aspek Kependudukan mempunyai peranan dan kedudukan strategis dalam upaya pelaksanaan program dan keberhasilan pembangunan, data kependudukan menjadi faktor penting dan signifikan untuk menyusun program-program pelayanan dan pembangunan serta pemerintahan yang baik. Untuk itu, perlu dilakukan penertiban kembali Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- QANUN ACEH Nomor 3 Tahun 2007
- QANUN ACEH Nomor 6 Tahun 2008
- QANUN KOTA SABANG Nomor 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengenaan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.