Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk memungut Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pajak Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  14. Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1986
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  20. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
  21. QANUN KOTA SABANG No.3 Tahun 2009.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Hotel, Objek Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Instansi Pemungut, Ketentuan Khusus, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sabang

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2012

Sumber
Lembar Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar