Peraturan Daerah Kota

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan mengandung nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia dan membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
  2. bahwa Pelestarian kesenian beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta peningkatan kesadaran dan krativitas masyarakat terhadap kesenian, perlu mengatur mengenai Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
  7. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prinsip dan tujuan penyelenggaraan pelestarian kesenian daerah. Terkait pelestarian kesenian daerah tersebut diatur juga mengenai:
:
– karakteristik, sasaran dan ruang lingkup – perlindungan – pengembangan – pemanfaatan Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang terkait pelestarian kesenian daerah. Selain itu seniman, pendidik kesenian, peneliti kesenian, masyarakat, penyelenggara usaha kesenian dan industri pariwisata memiliki hak dan kewajiban dalam pelestarian kesenian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
19 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga
Ditetapkan Tanggal
27 September 2018
Diundangkan Tanggal
27 September 2018
Berlaku Tanggal
27 September 2018
Sumber
LD No. 19/2018, TLD No. 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2024

Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2023

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 61 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…

10 bulan ago