Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. b;
  2. bahwa Cagar Budaya di Kota Salatiga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional;
  3. bahwa perkembangan pembangunan Kota Salatiga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
  4. bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Perlindungan dan Pemeliharaan serta hal-hal lain yang terkait dengan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
  8. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988
  9. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan tersebut mengatur mengenai:
Ketentuan Umum;
Kriteria dan Penggolongan;
Pemilikan dan Penguasaan;
Penemuan dan Pencarian;
Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah;
Pelestarian;
Pengembangan, Pemanfaatan dan Pemulihan;
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Hak, Kewajiban dan Larangan;
Insentif dan Disiinsentif;
Pendanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 April 2015

Diundangkan Tanggal
17 April 2015

Berlaku Tanggal
17 April 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar