Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
1. Pendapatan Daerah sejumlah Rp 967.665.251.000,00 2. Belanja Daerah sejumlah Rp1.006.404.906.000,00 Surplus/(Defisit) (Rp 38.739.655.000,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan sejumlah Rp 38.739.655.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp 0,00 Pembiayaan Neto Rp 38.739.655.000,00

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
LD.2019/ No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar