INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok, mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula, serta mengurangi penurunan produktivitas akibat dampak rokok bagi kesehatan, perlu adanya dukungan dan peran serta aktif Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, dan sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pengaturan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016
1. Pengaturan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok 2. Peran Serta Masyarakat 3. Pembinaan, Pengnedalian, dan Pengawasan 4. Sanksi Administrasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.