Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah khususnya dalam pasal 11 ayat (2), diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman Pengarusutamaan Gender di Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang no. 11 Tahun 2012
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah. Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender. Ruang lingkup PUG meliputi:
a. perencanaan,;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan, dan
d. evaluasi terhadap seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG. Walikota melalui Ketua Pokja PUG bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Unsur Non Pemerintah/Swasta dan Masyarakat melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan dalam menuju Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar