Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (3) huruf b dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Pasal 7 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT BPR Bank Samarinda (Perseroda).

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173)

BAB II PERUBAHAN BENTUK HUKUM Pasal 3 (1) Dengan Perda ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahan Umum Daerah BPR Kota Samarinda menajdi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). (2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian. (3) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. anggaran dasar;
b. pengangkatan Direksi dan Komisaris yang pertama kali, dan
c. keterangan lain yang berkaitan dengan PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). (4) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, karyawan/pegawai, izin operasi dan izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). (5) Dengan adanya perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh perjanjian kerjasama usaha yang sedang berjalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). Pasal 4 Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang dimiliki PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar