INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Zona Bebas Pekerja Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melakukan ketentuan Pasal 6 Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, mengamanatkan untuk menyusun dan melaksanakan Program Aksi Nasional untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Zona Bebas Pekerja Anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- KEPPRES Nomor 12 Tahun 2001
- KEPPRES Nomor 59 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang zona bebas pekerja anak yang meliputi, antara lain:
Kebijakan Terhadap Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
Program Aksi;
Peran dan Tanggung Jawab;
Pengawasan;
Ketentuan Sanksi;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.