INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Nama-nama Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan penghargaan kepada mantan Walikota Sawahlunto dalam membangun Kota Sawahlunto, maka salah satu bentuk penghargaan yang diberikan masyarakat Kota Sawahlunto terhadap pengabdian mantan Walikota yang salah satunya diberikan kepada mantan Walikota Sawahlunto yaitu Ir.H. Amran Nur dengan mengabadikan nama beliau sebagai nama jalan di Kota Sawahlunto. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1990,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Nama-nama Jalan, Ketentuan Lampiran
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.