INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya yang menyangkut bidang perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan, maka perlu dibentuk Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai peningkatan status dari Dinas Perumahan yang dibentuk dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang tanggal 31 Oktober 1991 Nomor 061.1/2280 Tahun 199 bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Maret 1993 Nomor 061/771/SJ dan Surat Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 April 1993 Nomor 061.1/12836 perihal Peningkatan Status Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Surakarta, maka perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1993 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1988.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkota.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
