Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif sebagai upaya pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan kreatifitas menjadi produk yang menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam pengembangan kreatifitas dan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, perlu didukung melalui upaya pelindungan dan pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945,
  2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, subsektor ekonomi kreatif, perlindungan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, pelaksanaan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, kemitraan dan jaringan usaha, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, kelembagaan ekonomi kreatif, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
12 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
17 November 2021

Diundangkan Tanggal
17 November 2021

Berlaku Tanggal
17 November 2021

Sumber
LD.2021/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar