INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/5969/SJ. Tanggal 20 Desember 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, rasa keadilan dan kepentingan umum;
- bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Walikota Serang untuk segera mengusulkan proses pencabutan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.