Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/5969/SJ. Tanggal 20 Desember 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, rasa keadilan dan kepentingan umum;
  2. bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Walikota Serang untuk segera mengusulkan proses pencabutan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Serang

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar