Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peraturan ini dibuat dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Serang, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011,
  11. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2011,
  12. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014.

Pembentukan BUMD sebagai perusahaan induk (Holding Company) yang berbentuk perusahaan perseroan daerah dnegan nama PT Serang Guna Sarana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Serang

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar