Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  17. Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun 2008
  18. Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008
  19. Perdakot Sibolga Nomor 11 Tahun 2008
  20. Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008
  21. Perdakot Sibolga Nomor 13 Tahun 2008
  22. Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008
  23. Perdakot Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan retribusi;
objek, subjek, dan wajib retribusi jasa umum;
jenis-jenis retribusi jasa umum;
tata cara penghitungan reribusi jasa umum;
prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum;
peninjauan penetapan tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
pemungutan retribusi;
retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan;
retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Dr. F. L. Tobing;
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
retribusi pelayanan pasar;
retribusi pengujian kendaraan bermotor;
retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
retribusi pengolahan limbah cair;
retribusi pelayanan tera/tera ulang;
retribusi pengendalian menara komunikasi;
penagihan dan sanksi administratif;
pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
kadaluarsa penagihan;
pemeriksaan;
pemanfaatan;
insentif pemungutan;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sibolga

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
18 April 2012

Diundangkan Tanggal
18 April 2012

Berlaku Tanggal
18 April 2012

Sumber
LD.2012/ No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar