Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Lembaga Daerah Kota Singkawang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, maka untuk melengkapi atribut suatu Pemerintahan dipandang perlu adanya Lambang Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
  4. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Bentuk, Warna, Makna dan Ukuran, Penggunaan Lambang Daerah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
1 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Lembaga Daerah Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2002

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2002

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2002

Sumber
LD.2002/NO.1, TLD No.1, LL KOTA SINGKAWANG: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar