INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif yang berwawasan lingkungan, menjamin kepastian hukum dalam berusaha serta untuk melindungi kepentingan umum, diperluhkan upaya antisipasi terhadap timbulnya gangguan akibat dari penyelenggaraan tempat usaha/kegiatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1984,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah No.15 Tahun 2003,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Kriteria Gangguan;
Objek dan Subjek Izin Gangguan;
Perizinan;
Kewenangan Pemberian Izin;
Persyaratan Izin;
Kewajiban dan Hak Pemberi Izin;
Kewajiban dan Hak Pemohon Izin;
Larangan;
Masa Berlaku, Perubahan Izin Gangguan;
Retribusi;
Peran Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sansk Administrasi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan ;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.