Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelayanan serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng pada tahun 2012, namun masih kurang dan perlu ditambah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012,
  9. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008,
  10. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Tambahan Setoran Modal;
Pemanfaatan dan Penganggaran Penyertaan Modal;
Pengawasan;
Pembagian Laba;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2014

Berlaku Tanggal
06 Juni 2014

Sumber
LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar