INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf a Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.