INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan surat izin usaha perdagangan sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan kepada masyarakat dunia usaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden No.27 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2006, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan;
Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan;
Kewenangan dan Pembinaan;
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP;
Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan;
Perubahan SIUP;
Penggantian dan Pembatalan SIUP;
Kewenangan dan Pembinaan;
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP;
Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan;
Perubahan SIUP;
Penggantian dan Pembatalan SIUP;
Pelaporan;
Sanksi;
Pengawasan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan PIdana;
;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.