INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan;
Tambahan Setoran Modal;
Pelaksanaan Tambahan Setoran Modal;
Pengawasan;
Pembagian Deviden;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.