Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, perlu dilakukan penataan perangkat daerah;
  3. bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEmbentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Solok

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar