INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Sorong, maka sektor perdagangan dan jasa merupakan potensi yang harus dikelola sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya adalah Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
- perlu melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol perlu ditinjau kembali dan/atau direvisi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
- Undang-Undang No.21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
- Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 pada Ketentuan Lampiran Pasal I.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sorong
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Ditetapkan Tanggal
01 September 2015
Diundangkan Tanggal
01 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.12, TLD NO.12
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Download Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.