Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016.

Peraturan daerah ini mengatur mengenai:
pedoman pengelolaan barang milik daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sorong

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 November 2019

Diundangkan Tanggal
27 November 2019

Berlaku Tanggal
27 November 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar