INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan Daerah dan pembangunan masyarakat seutuhnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
- Undang-Undang No 17 Tahun 1950
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995
- Peraturan Presiden No 72 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 11 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi No 13 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi No 16 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi No 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sistem Kesehatan Daerah dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Asas, Ruang Lingkup, dan Prinsip 4. Upaya Kesehatan 5. Sumber Daya Manusia Kesehatan 6. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan, dan Minuman 7. Pemberdayaan Masyarakat 8. Kewenangan Pengaturan Fasilitas Kesehatan 9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 10. Sanksi Administrasi 11. Penyidikan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.