Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. bahwa pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Perda

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  15. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006

Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subyek pajak;
dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuaan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
tata cara pemungutan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
keberatan dan banding;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sangsi administrasi;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, dan
penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
07 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
25 November 2010

Diundangkan Tanggal
25 November 2010

Berlaku Tanggal
25 November 2010

Sumber
LD.2010/NO. 07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar