Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 ini adalah:
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subyek pajak;
dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuaan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
tata cara pemungutan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
keberatan dan banding;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sangsi administrasi;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, dan
penyidikan.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…