INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan Perda
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak;
dasar pengenaan dan tarif pajak;
wilayah pungutan dan penghitungan pajak;
masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak;
tata cara penetapan pajak;
tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
keberatan dan banding;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa, dan
insentif pemungutan pajak
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.