INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Objek retribusi dan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014, belum mengakomodir mengatur semua potensi objek retribusi kekayaan Daerah Kota Sungai Penuh dan tarif retribusi yang telah ditetapkan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan Kedua atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.