Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Objek retribusi dan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014, belum mengakomodir mengatur semua potensi objek retribusi kekayaan Daerah Kota Sungai Penuh dan tarif retribusi yang telah ditetapkan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014

Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan Kedua atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2018

Berlaku Tanggal
26 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar