Peraturan Daerah Kota

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. Pengaturan Pajak Penerangan Jalan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
  3. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006.

Perda ini mengatur mengenai:
Pajak Penerangan Jalan, yang meliputi:
nama, objek dan subjek pajak;
dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuaan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
tata cara pemungutan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak ;
keberatan dan banding;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sangsi administrasi;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa penagihan;
penyidikan;
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Nomor
11 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
25 November 2010
Diundangkan Tanggal
25 November 2010
Berlaku Tanggal
25 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2024

Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2023

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 61 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…

10 bulan ago