Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menyerahkan BMD PDAM Tirta Sakti yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, sehingga perlu adanya optimalisasi pengelolaan;
  2. Dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi untuk keperluan pelayanan air bersih bagi masyarakat oleh PDAM Tirta Khayangan, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Sungai Penuh pada PDAM Tirta Khayangan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.

Perda ini mengatur mengenai:
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, meliputi:
Asas, Maksud dan Tujuan;
Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal;
Tatacara Penyertaan Modal;
Hak dan Kewajiban;
Pelaporan;
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
12 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018

Berlaku Tanggal
27 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar