Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Perda ini mengatur mengenai:
Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh, meliputi:
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota sungai penuh;
pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah;
penyelenggaraan urusan pemerintahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
17 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2010

Berlaku Tanggal
27 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar