INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai:
Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh, meliputi:
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota sungai penuh;
pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah;
penyelenggaraan urusan pemerintahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.