Peraturan Daerah Kota

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Kep MK Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata &# golf&# dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang menetapakan Perda tentang Pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi;
  2. Berdasarkan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam &# Pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko&#, maka Pasal 40 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
  3. Berdasarkan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa penulisan kata &# dapat&# dalam Pasal 41 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan dihapus;
  4. Untuk menindaklanjuti Kepmendagri Nomor 188.34-6436 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, perlu diubah dan disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018
Berlaku Tanggal
03 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2024

Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2023

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 61 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023

10 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…

10 bulan ago